Ada Pembatasan Angkutan Barang pada Arus Mudik Libur Akhir Tahun

Image title
5 Desember 2020, 07:00
Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). PT Jasa Marga mencatat peningkatan lalu lintas tol Jakarta-Cikampek hingga 51,6 persen dibandingkan arus lalulintas normal atau mencap
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). PT Jasa Marga mencatat peningkatan lalu lintas tol Jakarta-Cikampek hingga 51,6 persen dibandingkan arus lalulintas normal atau mencapai 73.201 kendaraan meninggalkan Jakarta.

Pemerintah memangkas tiga hari cuti bersama pada libur panjang akhir tahun ini. Meski begitu, masih ada dua akhir pekan panjang menjelang tahun baru 2021. Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus mengantisipasi potensi kepadatan arus kendaraan.

Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, namun mengecualikan untuk angkutan bahan pokok dan barang strategis.

Advertisement

"Ini kita lakukan untuk menghindari kemacetan di jalan raya arah keluar masuk dan keluar Jabodetabek," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (4/12).

Pembatasan operasional mobil barang arah keluar Jabodetabek akan diberlakukan pada 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Juga akan diberlakukan pada 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB-31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.

Untuk pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jabodetabek akan diberlakukan pada 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB-28 Desember 2020 pukul 8.00 WIB. Juga pada 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB-4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.

"Pembatasan operasional mobil barang juga akan terjadi pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan," katanya.

Budi mengatakan, pembatasan operasional mobil barang diberlakukan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan tempelan, serta mobil barang dengan angkutan tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, serta bahan bangunan.

Sementara pengecualian pembatasan operasional mobil barang adalah yang mengangkut BBM dan BBG, barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, serta hantaran pos dan uang.

Selain itu juga untuk mobil barang mengangkut bahan pokok seperti beras, tepung terigu, jagung gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan daging ayam. serta minyak goreng serta mentega.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila, Antara
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement