Strategi Anies Kendalikan Mobilitas Penduduk Jakarta Saat Liburan

Rizky Alika
21 Desember 2020, 14:59
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petambu
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memantau dan mengendalikan mobilitas penduduk selama liburan Natal dan tahun baru. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

“Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya," kata Anies seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (21/12).

Advertisement

Ia pun mengimbau warga untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta.

Imbauan tersebut didasari oleh klaster keluarga dan perkantoran yang saat ini mendominasi penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta. Pada 7-13 Desember 2020, ada penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran.

Di sisi lain, kasus Covid-19 di DKI Jakarta ada kecenderungan meningkat mulai 7 November 2020. Beberapa kasus diidentifikasi memiliki riwayat berpergian ke luar DKI Jakarta selama cuti bersama.

Data dari Facebook Data for Good, pada 8 Desember 2020 atau sehari sebelum pilkada menunjukkan, ada pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek ke luar Jadebotabek. Hal ini berimplikasi pada pergerakan kembali penduduk ke Jabodetabek.

Kondisi serupa dapat berlaku jika pada periode libur akhir tahun ini masyarakat tetap melakukan liburan dan berpotensi terjadi penularan.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penanganan ekstra guna mencegah lonjakan kasus akibat libur akhir tahun ini. Salah satunya, penerbitan Intruksi Gubernur No 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Anies berharap, aturan ini akan mampu mengendalikan mobilitas penduduk sehingga tidak terjadi lonjakan kasus akibat libur akhir tahun. "Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi beresiko terpapar Covid-19,” kata Anies.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 3 Januari 2021. Dalam perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut, Pemprov DKI juga akan mengendalikan mobilitas penduduk.

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB masa transisi ini didasari pertimbangan atas pertambahan kasus positif Covid-19 yang belum belum ada tanda-tanda penurunan, sekaligus merupakan langkah antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan tahun baru.

Berikut adalah Databoks perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia:

 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement