Pemerintah Lanjutkan Bansos Tahun 2021, Akan Disetop Jika untuk Rokok

Rizky Alika
29 Desember 2020, 15:16
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) saat upacara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Muchlis Jr/hma/hp.
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) saat upacara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Pemerintah akan melanjutkan berbagai program bantuan sosial (Bansos) hingga 2021. Presiden Joko Widodo melarang dana Bantuan Sosial Tunai (BST) digunakan untuk membeli rokok. Penerima bantuan yang melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Ada kemungkinan program bantuan bagi pelanggar tersebut akan dihentikan. "Instruksi Bapak Presiden tidak ada penggunaan pembelian rokok. Kalau mekanisme itu terjadi kami akan lakukan evaluasi untuk penerima bantuan," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini usai menghadiri rapat terbatas bantuan sosial dengan Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/12).

Advertisement

Menurutnya, Kemensos akan menyiapkan mekanisme untuk memantau penggunaan uang bansos. Rencananya, mekanisme tersebut akan siap pada Februari 2021 mendatang.

Ia pun memastikan, akan ada edaran terkait penggunaan dana BST yang diperbolehkan, seperti kebutuhan pangan. "Karena ini akan berpengaruh terhadap rencana pemerintah. Jangan beli rokok dan jadi sakit," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan penerima BST pada tahun depan berjumlah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek. Jumlah bantuan yang diberikan sebanyak Rp 300 ribu per bulan per KPM.

Adapun, penyaluran BST hanya dilakukan selama empat bulan, yaitu pada Januari-April 2021. Penyaluran BST akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero).

Berikut adalah Databoks penyaluran Bansos hingga November 2020:

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement