Larangan Orang Asing Masuk ke Indonesia Diperpanjang hingga 28 Januari

Rizky Alika
11 Januari 2021, 15:02
Seorang warga negara asing (WNA) melepaskan baju hazmatnya setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (2/1/2021).
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Seorang warga negara asing (WNA) melepaskan baju hazmatnya setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (2/1/2021).

Presiden Joko Widodo memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) hingga 28 Januari 2021. Sebelumnya, larangan bagi WNA untuk mencegah masuknya virus corona varian baru dari Inggris itu berlaku hingga 14 Januari 2021.

"Bapak Presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1). 

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, Airlangga mengatakan kasus Covid-19 di Indonesia totalnya sudah mencapai 828.026 kasus. Adapun, tingkat kesembuhan mencapai 82,3% dan tingkat kematian 2,93%. Sementara, positivity rate kumulatif dari awal pandemi mencapai 15,73% dan kasus aktif 14,84%.

Ia pun menyebutkan, lonjakan kasus terjadi setelah libur Natal dan tahun baru. Bahkan, tambahan kasus harian sempat menembus angka tertinggi, yaitu lebih dari 10 ribu kasus.

Oleh karena itu, pemerintah akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat. "Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan," ujar dia. 

Sebagai informasi, penutupan perjalanan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Namun penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dengan sangat ketat.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 yang secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.

Sementara, Warga Negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Satgas Covid-19 tersebut. Namun, WNI harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan dalam eHAC International Indonesia.

Berikut adalah Databoks penambahan kasus Covid-19 harian di Indonesia:

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement