Kekurangan 448 Dokter Spesialis & Ruang Rawat, Ini Langkah Menkes Budi

Rizky Alika
12 Januari 2021, 14:52
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) didampingi Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Rapat tersebut membahas persiapan j
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) didampingi Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Rapat tersebut membahas persiapan jelang pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Indonesia tengah mengalami kekurangan 448 tenaga dokter spesialis. Untuk mengatasi hal itu, para dokter umum akan dilatih untuk menjalankan tugas dokter spesialis dalam penanganan Covid-19.

Menurutnya, dokter ahli yang dibutuhkan saat ini ialah dokter spesialis paru, dokter spesialis anestesi, dan dokter spesialis penyakit dalam.

Advertisement

"Dokter-dokter umum bisa dilatih untuk memerankan peran tadi sehingga tidak usah hentikan layanan karena tidak ada dokter spesialis," kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/1).

Guna mendukung hal tersebut, Kementerian Kesehatan akan membentuk Covid-19 Board di rumah sakit. Dengan demikian, dokter umum dapat ditunjuk sebagai dokter penanggung jawab pasien (DPJP) di bawah supervisi dokter spesialis. Adapun, satu dokter spesialis mensupervisi 10 dokter umum sebagai DPJP.

Secara keseluruhan, Kemenkes mencatat perlu tambahan 8.572 tenaga kesehatan di 148 fasilitas kesehatan. Bila dirinci, tenaga yang dibutuhkan ialah 917 dokter umum, 448 dokter spesialis, 5.295 perawat, dan 1.912 tenaga kesehatan lainnya.

Beberapa rumah sakit, seperti RS Cipto Mangunkusumo dan RS Fatmawati melaporkan bisa menambah ruangan untuk pasien, namun ada kendala kekurangan perawat.

Dalam mengatasi kekurangan perawat, Budi juga telah melakukan relaksasi regulasi Surat Tanda Regulasi (STR). Dengan demikian, 10 ribu perawat bisa langsung bekerja di rumah sakit tanpa harus menunggu penerbitan STR.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement