Pembongkar Kasus Djoko Tjandra, Listyo Jadi Calon Tunggal Kapolri

Pingit Aria
13 Januari 2021, 14:16
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) membacakan surat presiden tentang calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Presiden Joko Widodo
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) membacakan surat presiden tentang calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Presiden Joko Widodo telah resmi mengajukan nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR, selanjutnya akan diuji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerima Surat Presiden Joko Widodo tentang nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam surat itu Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih sebagai calon tunggal Kapolri.

Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta.

Advertisement

"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujarnya.

Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

"Hasil 'fit and proper test' di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," katanya. Proses itu akan ditempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI.

Dia mengatakan, DPR RI akan menjalankan seluruh alur tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah calon Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR. 

Profil Jenderal Listyo

Komjen Listyo Sigit Prabowo ialah salah satu lulusan Akademi Kepolisian yang memiliki jejak karier cemerlang di tubuh polri. Berikut profil Jenderal Listyo, dikutip dari Antara:

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, 5 Mei 1969. Ia mengawali kiprah di kepolisian dengan menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (1991), juga pernah mengenyam pendidikan S2 di Universitas Indonesia.

Pada 2009, Listyo Sigit Prabowo sempat menduduki jabatan Kapolres Pati. Satu tahun kemudian, masih di lingkungan Polda Jawa Tengah, ia berpindah tugas menjadi Kapolres Sukoharjo. Sebelum menjadi kapolres di Pati dan Sukoharjo, ia sempat menduduki jabatan Kabag Dalpers Ropers Polda Metro Jaya.

Di tahun 2010, Komjen Listyo Sigit Prabowo diberi jabatan Wakapolrestabes Semarang dan pindah tugas menjadi Kapolresta Surakarta pada tahun 2011. Pada saat yang sama, Jokowi menjadi Walikota Solo.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement