Pemakzulan Kedua, Donald Trump Terancam Dilarang Jadi Presiden Lagi
Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dimakzulkan dua kali. Pemakzulan Trump jilid kedua ini dibuka oleh DPR AS pada Rabu (13/1), dengan tuduhan memprovokasi massa dalam penyerbuan Capitol Hill minggu lalu.
Beberapa anggota parlemen AS mengatakan Presiden Donald Trump harus didiskualifikasi dari jabatan politik setelah pemakzulan. Sebagaimana diketahui, Trump mengisyaratkan untuk kembali mencalonkan diri pada 2024.
Seperti dikutip dari Reuters pada Kamis (14/1), Senat akan menggelar persidangan tentang kemungkinan pemecatan Trump dan melarangnya untuk menjabat kembali sebagai presiden.
Pakar hukum mengatakan, diskualifikasi dapat dilakukan melalui proses pemakzulan atau Amandemen ke-14 Konstitusi AS. DPR pun menyetujui satu pasal pemakzulan yang menuduh Trump menghasut pemberontakan dalam pidatonya, tak lama sebelum massa pro-Trump mengamuk di Capitol.
Meski begitu, Trump diperkirakan akan membantah lantaran pernyataannya merupakan kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi. Ketika Trump mengatakan kepada para pendukung untuk "melawan", dia tidak bermaksud untuk menyerukan kekerasan.
Apa yang akan terjadi selanjutnya?
Seperti dikutip dari BBC, sebanyak dua pertiga suara diperlukan untuk menghukum Trump. Ini berarti, setidaknya 17 anggota Republik harus memihak Demokrat di majelis tinggi yang berisikan 100 kursi-terbagi rata antara kedua partai.