Pemakzulan Kedua, Donald Trump Terancam Dilarang Jadi Presiden Lagi

Rizky Alika
14 Januari 2021, 19:27
Leah Millis Ketua DPR AS Nancy Pelosi (D-CA) menunjukkan pa pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump setelah menandatanganinya dalam upacara keasyikan, di Capitol AS di Washington, Rabu (13/1/2021).
ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/FOC/sa.
Leah Millis Ketua DPR AS Nancy Pelosi (D-CA) menunjukkan pa pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump setelah menandatanganinya dalam upacara keasyikan, di Capitol AS di Washington, Rabu (13/1/2021).

Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dimakzulkan dua kali. Pemakzulan Trump jilid kedua ini dibuka oleh DPR AS pada Rabu (13/1), dengan tuduhan memprovokasi massa dalam penyerbuan Capitol Hill minggu lalu.

Beberapa anggota parlemen AS mengatakan Presiden Donald Trump harus didiskualifikasi dari jabatan politik setelah pemakzulan. Sebagaimana diketahui, Trump mengisyaratkan untuk kembali mencalonkan diri pada 2024.

Advertisement

Seperti dikutip dari Reuters pada Kamis (14/1), Senat akan menggelar persidangan tentang kemungkinan pemecatan Trump dan melarangnya untuk menjabat kembali sebagai presiden.

Pakar hukum mengatakan, diskualifikasi dapat dilakukan melalui proses pemakzulan atau Amandemen ke-14 Konstitusi AS. DPR pun menyetujui satu pasal pemakzulan yang menuduh Trump menghasut pemberontakan dalam pidatonya, tak lama sebelum massa pro-Trump mengamuk di Capitol.

Meski begitu, Trump diperkirakan akan membantah lantaran pernyataannya merupakan kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi. Ketika Trump mengatakan kepada para pendukung untuk "melawan", dia tidak bermaksud untuk menyerukan kekerasan.

USA-ELECTION/TRUMP
USA-ELECTION/TRUMP (ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/aww/cf)

Apa yang akan terjadi selanjutnya?

Seperti dikutip dari BBC, sebanyak dua pertiga suara diperlukan untuk menghukum Trump. Ini berarti, setidaknya 17 anggota Republik harus memihak Demokrat di majelis tinggi yang berisikan 100 kursi-terbagi rata antara kedua partai.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement