Calon Kapolri dan Peta Dukungan di Parlemen

Pingit Aria
17 Januari 2021, 12:05
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Ia merupakan calon tunggal Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Idham Azis.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Ia merupakan calon tunggal Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Idham Azis.
  • Jokowi ajukan satu nama sebagai calon Kapolri
  • PPATK tak temukan transaksi mencurigakan
  • Mayoritas fraksi dukung pencalonan Komjen Pol Listyo Sigit

DPR RI telah menerima Surat Presiden tentang pencalonan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dalam surat yang disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno pada Rabu (13/1) itu hanya ada satu nama yang dicalonkan  atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Maka, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Rabu (20/1) pekan depan.

Advertisement

Gerak Cepat DPR

Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung Surpres Jokowi tentang calon Kapolri. Menurutnya, DPR akan memperhatikan berbagai aspek dalam penilaian calon Kapolri. Di antaranya, syarat admistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan kepada Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Hasil uji kelayakan di Komisi III DPR itu menurut Puan, akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI. Semua proses itu akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR RI.

Tidak perlu waktu lama, Komisi III DPR langsung menggelar Rapat Internal pada Rabu (13/1) siang untuk menentukan jadwal proses rangkaian uji kelayakan calon Kapolri. Keputusannya, rangkaian uji kelayakan dimulai pada Kamis (14/1) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

RDP itu bertujuan untuk meminta penjelasan terkait penelusuran keuangan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit. Usai RDP yang berlangsung tertutup itu, “Komisi III DPR menyimpulkan transaksi keuangan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo masih tahap wajar dan sesuai dengan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN),” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Rangkaian selanjutnya, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin (18/1) untuk meminta penjelasan terkait nama calon Kapolri yang diusulkan institusi tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa (19/1), Komjen Pol Listyo Sigit akan menjalani tes membuat makalah yang diselenggarakan Komisi III DPR, dan pada Rabu (20/1) akan dilaksanakan uji kelayakan dengan format pemaparan visi-misi calon Kapolri lalu dilanjutkan pendalaman dari para anggota Komisi III DPR.

Komisi III DPR berharap setelah melaksanakan uji kelayakan tersebut akan langsung mengambil keputusan apakah menerima atau menolak calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi tersebut. 

Komjen Listyo Sigit Prabowo saat ini menjabat sebagai Kepada Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim). Bagaimana tingkat kejahatan di Indonesia? Simak Databoks berikut: 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement