Berpotensi Rp 188 Triliun, Jokowi Luncurkan Gerakan Wakaf Uang
Pemerintah terus berupaya meningkatkan ekonomi dan keuangan syariah. Presiden Joko Widodo pun meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah pada Senin (25/1).
Jokowi mencatat, potensi aset wakaf mencapai Rp 2.000 triliun per tahun. Sedangkan, potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun.
"Potensi wakaf sangat besar di negara kita," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).
Peluncuran gerakan nasional menjadi hal penting dalam meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah. Terlebih, indeks literasi ekonomi syariah di Indonesia masih rendah, sebesar 16,2%.
Oleh karenanya, pemerintah berupaya menata industri keuangan syariah nasional. Selain itu, gerakan nasional tersebut diharapkan dapat memperkuat kepedulian dan solidaritas dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar dunia, Indonesia diharapakan menjadi contoh dalam mengelola wakaf yang transparan, kredibel, bisa dipercaya dan memiliki dampak bagi kesejahteraan masyarakat. "Sekaligus memberikan pengaruh signifikan pada upaya menggerakan ekonomi nasional, khsusnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," ujar dia.
Jokowi pun mengajak jajarannya untuk mempersiapkan Indonesia sebagai pusat rujukan ekonomi syariah global. Peluang tersebut harus didorong dengan akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.
"Kita harus menangkap peluang ini dengan mendorong percepatan, mendorong akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional," kata Jokowi.
Simak Databoks berikut:
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, wakaf telah berkembang dengan sangat baik di Indonesia. Namun, umumnya wakaf tersebut merupakan properti seperti tanah dan bangunan untuk kepentingan umat. "Seperti masjid, madrasah, pesantren, dan tempat pemakaman," kata Sri Mulyani.
Dalam beberapa tahun terakhir, para pemangku kepentingan pun mengembangkan wakaf uang untuk dikelola secara amanah, akubtabel, dan profesional. Hal ini kemudian memperkuat perlindungan sosial islam di masyarakat.
Sebagai contoh, Badan Wakaf Indonesia dan para Nazhir telah memobilisiasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS). Adapun, CWLS meruapakan instrumen baru yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
Imbal hasil CWLS digunakan untuk membiayai berbagai program sosial. Saat ini, CWLS sudah terkumpul lebih dari Rp 54 miliar.
Adapun sampai dengan 20 Desember 2020, total wakaf tunai yang sudah terkumpul dan dititipkan di bank sebesar Rp 328 miliar. Sedangkan project based wakaf mencapai Rp 597 miliar.
Ke depan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Wakaf Indonesia, dan lembaga terkait akan melaksanakan program edukasi dan sosialisasi wakaf uang guna meningkatkan literasi masyarakat dalam berwakaf.
"Ini sejalan dengan upaya kami untuk tingkatkan insturumen pembiayaan berbasis syariah yang semakin meningkat dan diminati masyarakat Indonesia dan dunia," ujar dia.