Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar karena Proyek Tol Desari

Pingit Aria
26 Januari 2021, 10:17
Kendaraan melintas di jalan Tol Desari seksi II, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Tol Desari (Depok - Antasari) seksi II ruas jalan Brigif - Sawangan sepanjang 6,3 kilometer mulai beroperasi hari ini dan belum dikenakan tarif.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.
Kendaraan melintas di jalan Tol Desari seksi II, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Tol Desari (Depok - Antasari) seksi II ruas jalan Brigif - Sawangan sepanjang 6,3 kilometer mulai beroperasi hari ini dan belum dikenakan tarif.

Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan karena salah satu asetnya digusur untuk pembangunan proyek infrastruktur Jalan Tol Depok-Antasari.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Advertisement

Properti yang dipermasalahkan oleh Pangeran Cendana tersebut berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Rinciannya, sebuah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk tahapan sidang pertama. Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Ada pihak yang digugat oleh Tommy Soeharto. Kelimanya adalah:

  • Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak PT Citra Waspphutowa
  • Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan,
  • Kementerian Keuangan
  • PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Dalam gugatannya, Tommy memohon pengadilan untuk "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).”

TOL DESARI AKAN BEROPERASI TANPA PERESMIAN
TOL DESARI AKAN BEROPERASI TANPA PERESMIAN (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.)

Selain itu, Tommy juga memohon pengadilan untuk menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebesar Rp 56.670.500.000.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement