PPKM Jawa Bali Jilid 2, Pengusaha Nilai Tak Banyak Perubahan
Restoran dan mal bisa beroperasi hingga pukul 20.00 seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali jilid II. Namun, pengusaha menilai penambahan jam operasional selama 1 jam tersebut tidak akan memberikan dampak banyak terhadap peningkatan penjualan.
"Itu tidak banyak menolong karena yang menjadi isu itu kapasitas pengunjung hanya 25%," kata Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto saat dihubungi Katadata, Selasa (26/1).
Batas okupansi tersebut dinilai tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional. Ia mengusulkan, jumlah okupansi setidaknya diperbolehkan hingga 50%. Meski belum mencapai harapan ideal sebesar 70%, okupansi hingga setengah dari kapasitas tempat bisa membantu pengusaha untuk bertahan hidup.
Saat ini, sebagian besar pengusaha restoran dan kafe mempertahankan bisnisnya dengan dana utang dari perbanan. "Tapi tidak tahu bagaimana bayarnya. Kondisi sudah berat, sampai makan dana modal," ujar dia.
Guna mempertahankan usaha, sejumlah pengusaha telah mengalihfungsikan karyawan menjadi petugas pengirim makanan. Selain itu, sejumlah pengusaha juga melakukan startegi untuk mendorong layanan antar makanan (delivery).
Adapun, jumlah kafe dan restoran yang tutup serta pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diperkirakan bertambah selama PPKM. "Kalau tidak tahan, mereka harus tutup," kata Eddy.
Berikut adalah Databoks peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia:
Pemerintah pun diharapkan dapat memastikan PPKM berjalan dengan baik. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kedisiplinan pada kafe dan restoran kecil di luar mal.