Beda dengan Edhy Prabowo, Menteri KKP Trenggono Masih Kaji Cantrang

Rizky Alika
28 Januari 2021, 16:05
Nelayan menyiapkan alat tangkap cantrang sebelum melaut di Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (24/1/2021). Nelayan cantrang di daerah tersebut mulai melaut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan penggunaan Alat Tangkap Ikan
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Nelayan menyiapkan alat tangkap cantrang sebelum melaut di Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (24/1/2021). Nelayan cantrang di daerah tersebut mulai melaut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan penggunaan Alat Tangkap Ikan (API) jenis cantrang.

Pergantian Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Joko Widodo selalu menjadi sorotan. Yang pertama saat Susi Pudjiastuti digantikan oleh Edhy Prabowo. Edhy langsung merombak berbagai aturan yang dibuat Susi.

Di masa Edhy, alat tangkap cantrang kembali diizinkan. Begitu juga ekspor benih lobster yang dilarang oleh Susi kembali dibukanya. Masalah ini pula yang kemudian membuatnya bermasalah dengan hukum.

Edhy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap terkait ekspor benur. Jokowi lalu menunjuk Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri KKP yang baru. Bagaimana arah kebijakannya?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji aturan mengenai izin penggunaan alat tangkap cantrang. Padahal, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.59/2020 yang diteken Edhy, nelayan boleh menggunakan cantrang.

“Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut,” kata Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (28/1).

Menurutnya, aturan tersebut disusun dan ditandatangani oleh pendahulu Trenggono. Sebagai pejabat baru, Trenggono ingin mengetahui lebih lanjut kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu.

"Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita,” ujar Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Permen KP No. 59/2020 telah disahkan pada 30 November 2020. Selain mengizinkan kembali beroperasinya Kapal cantrang, Permen tersebut juga mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Kemudian, aturan itu juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.

Berikut adalah Databoks kontribusi sektor perikanan bagi PDB Indonesia: 

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti melarang keras penggunaan cantrang. Susi khawatir penangkapan ikan yang tidak berbasis lingkungan akan merusak ekosistem laut.

“Ini kapal cantrang yang besar di atas 100 GT (gross tonnage), talinya bisa enam kilometer. Sweeping­ dasar lautnya bisa mencapai lebih 500 hektare,” ucapnya kala itu.

Namun, Edhy menyebut ada sejumlah pihak yang menilai cantrang tidak berbahaya bagi lingkungan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wanto Asnim mengatakan bahwa persoalan alat tangkap seperti cantrang merupakan hal yang sangat sensitif. Karena itu, harus ada kajian termasuk dari aspek sosial kemasyarakatan seperti apakah nelayan di suatu daerah bisa menyetujui penggunaan cantrang atau tidak, agar tidak menjadi konflik.

Lepas Benih Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kembali melepasliarkan 89.018 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. BBL atau benur yang dilepasliarkan merupakan barang bukti penggagalan penyelundupan dari Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) Jambi.

"Mengemban amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Unit Pelaksana Teknis bertugas memberikan rekomendasi lokasi pelepasliarannya," kata Direktur Jenderal PRL, TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.

Dia mengungkapkan benih lobster yang dilepasliarkan ditaksir bernilai Rp 8,9 miliar. Benur tersebut dikemas dalam 487 kantong plastik beroksigen yang dibagi dalam 17 kotak gabus.

"Berdasarkan hasil identifikasi oleh Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi, diketahui BBL terdiri dari 145 ekor jenis mutiara, dan 88.873 ekor jenis pasir," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir, menyampaikan pemilihan lokasi pelepasliaran sama dengan lokasi pelepasan 401.408 BBL pada Rabu, 20 Januari.

“Iya di lokasi yang sama, pantai memiliki substrat pasir dengan bebatuan karang yang baik. Kita juga temukan individu lobster cukup besar. Ini sesuai untuk habitat BBL tumbuh, dan tim telah bersepakat,” tutur Mudatstsir di lokasi pelepasan.

Pada tahun 2020, terdapat 322.117 Benih Bening Lobster hasil selundupan yang dilepaskan di wilayah kerja BPSPL Padang. Benur tersebut terbagi dalam lima kali pelepasliaran.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...