Beda dengan Edhy Prabowo, Menteri KKP Trenggono Masih Kaji Cantrang

Rizky Alika
28 Januari 2021, 16:05
Nelayan menyiapkan alat tangkap cantrang sebelum melaut di Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (24/1/2021). Nelayan cantrang di daerah tersebut mulai melaut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan penggunaan Alat Tangkap Ikan
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Nelayan menyiapkan alat tangkap cantrang sebelum melaut di Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (24/1/2021). Nelayan cantrang di daerah tersebut mulai melaut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan penggunaan Alat Tangkap Ikan (API) jenis cantrang.

Pergantian Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Joko Widodo selalu menjadi sorotan. Yang pertama saat Susi Pudjiastuti digantikan oleh Edhy Prabowo. Edhy langsung merombak berbagai aturan yang dibuat Susi.

Di masa Edhy, alat tangkap cantrang kembali diizinkan. Begitu juga ekspor benih lobster yang dilarang oleh Susi kembali dibukanya. Masalah ini pula yang kemudian membuatnya bermasalah dengan hukum.

Edhy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap terkait ekspor benur. Jokowi lalu menunjuk Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri KKP yang baru. Bagaimana arah kebijakannya?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji aturan mengenai izin penggunaan alat tangkap cantrang. Padahal, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.59/2020 yang diteken Edhy, nelayan boleh menggunakan cantrang.

“Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut,” kata Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (28/1).

Menurutnya, aturan tersebut disusun dan ditandatangani oleh pendahulu Trenggono. Sebagai pejabat baru, Trenggono ingin mengetahui lebih lanjut kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu.

"Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita,” ujar Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Permen KP No. 59/2020 telah disahkan pada 30 November 2020. Selain mengizinkan kembali beroperasinya Kapal cantrang, Permen tersebut juga mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Kemudian, aturan itu juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.

Berikut adalah Databoks kontribusi sektor perikanan bagi PDB Indonesia: 

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti melarang keras penggunaan cantrang. Susi khawatir penangkapan ikan yang tidak berbasis lingkungan akan merusak ekosistem laut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...