RPP PHK Turunan UU Cipta Kerja Dirilis, Pesangon Bisa Dibayar Separuh

Pingit Aria
30 Januari 2021, 12:39
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Aksi unjuk rasa yang serentak dilaksanakan di 18 daerah tersebut menyuarak
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Aksi unjuk rasa yang serentak dilaksanakan di 18 daerah tersebut menyuarakan dua isu, yaitu menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja serta menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021.

Pemerintah akhirnya merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang Ketenagakerjaan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, klaster ketenagakerjaan adalah salah satu topik yang paling banyak mendapat sorotan dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Yang terbaru, pada Jumat (29/1), laman resmi UU Cipta Kerja memuat RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Advertisement

Dalam draf 60 halaman tersebut dinyatakan, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut. Namun, pekerja yang di-PHK tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Begitu juga korban PHK dari perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.

Kemudian, perusahaan yang tutup setelah mengalami kerugian selama 2 tahun juga boleh membayarkan pesangon setengah dari ketentuan pasal 39. Begitu juga perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang akibat kerugian.

Berikutnya, perusahaan pailit, dan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.

Sementara itu, uang pesangon dipangkas seperempatnya untuk alasan PHK keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. Dalam hal ini, pekerja/buruh mendapatkan uang pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2, uang penghargaan dan uang penggantian hak.

Sebelumnya, gelombang PHK telah terjadi akibat pandemi Covid-19. Simak Databoks berikut: 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement