Tingkatkan Tes Covid-19, Pemerintah Gratiskan Swab Antigen

Rizky Alika
8 Februari 2021, 19:03
Petugas kesehatan mengambil sampel usap pengendara saat tes cepat antigen COVID-19 drive thru di Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021). Dinas Perhubungan Kabupaten Garut menggelar tes cepat antigen gratis bagi pengendara luar daerah yan
ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/foc.
Petugas kesehatan mengambil sampel usap pengendara saat tes cepat antigen COVID-19 drive thru di Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021). Dinas Perhubungan Kabupaten Garut menggelar tes cepat antigen gratis bagi pengendara luar daerah yang masuk ke Kabupaten Garut selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran COVID-19.

Pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan kapasitas tes Covid-19. Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menggratiskan swab test antigen kepada masyarakat di desa/kelurahan.

Kebijakan ini diterapkan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun, PPKM skala mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021.

Advertisement

"Pelaksanaan testing dilakukan dengan swab antigen secara gratis yang disiapkan untuk masyarakat desa /kelurahan yang disedaiakan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (8/2).

Selain meningkatkan testing, pemerintah juga akan mendorong penelusuran kasus (tracing) dan perawatan (treatment) kasus Covid-19. Peningkatan tracing dilakukan dengan penelusuran lebih intensif di setiap desa/kelurahan oleh pelacak dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai penelusur oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara, perbaikan treatment dilakukan dengan pelaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, dan perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang berada di desa berzona merah. Bantuan yang diberikan berupa pemberian bantuan beras dan bantuan masker kain sesuai standar.

Adapun, kebijakan PPKM mikro tersebut juga dikoordinasikan dengan TNI/Polri di tingkat Polsek dan Koramil.

Sementara itu, berikut adalah Databoks yang menggambarkan grafik penambahan kasus Covid-19 di Indonesia: 

Ketentuan PPKM Mikro

PPKM Mikro diterapkan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Dalam penerapan PPKM mikro, pemerintah mengizinkan aktivitas kerja di kantor sebanyak 50% dari kapasitas ruang. Sementara, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement