Langgar Protokol Kesehatan PPKM, 29 Juta Orang Dikenai Sanksi

Rizky Alika
8 Februari 2021, 20:37
Petugas gabungan membawa poster himbauan penerapan 5M protokol kesehatan di Terminaal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). Sosialisasikan penerapan 5M protokol kesehatan di kawasan terminal dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Ma
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Petugas gabungan membawa poster himbauan penerapan 5M protokol kesehatan di Terminaal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). Sosialisasikan penerapan 5M protokol kesehatan di kawasan terminal dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilaksanakan Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya bersama Forkopimda Sidoarjo dengan membagikan masker dan sembako kepada penumpang dan kru bus.

Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali untuk menekan penularan Covid-19 sejak 11 Januari 2021. Hingga hari ini, Kementerian Dalam Negeri pun mencatat, ada 29 juta orang yang diberikan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan.

"29 juta kasus sudah diberikan teguran, denda, dan sanksi pekerjaan sosial," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam webinar Evaluasi Pelaksanaan PPKM Jawa Bali Tahap 2, Senin (8/2).

Adapun, pelanggar protokol kesehatan tersebut ditemukan di jalan dan pertokoan. Di luar itu, masih banyak wilayah yang perlu diawasi penerapan protokol kesehatannya, seperti di tingkat kampung atau desa.

Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan PPKM berskala mikro untuk mendorong kedisiplinan protokol kesehatan di permukiman. Dalam penerapan PPKM mikro itu, ia memastikan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan pilihan terakhir.

"Kita tetap lakukan persuasi sebanyak mungkin masyarakat kita sadar betul bahwa pandemi berbahaya," ujar dia.

Dalam kesempatan terpisah, Safrizal juga memastikan sebanyak 98% kabupaten/kota di Indonesia telah mempunyai aturan maupun sanksi dalam penerapan protokol kesehatan. Pemerintah pun akan menyerahkan kepala desa/lurah untuk menyusun sanksi sosial atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan di level desa/keluraan. "Jadi basis peraturannya di kepala daerah yang sudah ada," ujar dia dalam konferensi pers.

Berikut adalah Databoks penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia: 

Ketentuan PPKM Mikro

PPKM Mikro diterapkan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Dalam penerapan PPKM mikro, pemerintah mengizinkan aktivitas kerja di kantor sebanyak 50% dari kapasitas ruang.
Sementara, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. Seain itu, sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100% dengan mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan, jam operasional pusat perbelanjaan/mal dilonggarkan dari sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 menjadi 21.00.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...