Hari Pers Nasional, Jokowi Siapkan Vaksin Corona untuk 5.000 Wartawan

Rizky Alika
9 Februari 2021, 13:00
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan berusia lanjut saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan (Kemenk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan berusia lanjut saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai vaksinasi tenaga kesehatan di atas 60 tahun setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan vaksin tersebut untuk lansia.

Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari yang bertepatan dengan hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia. Di tengah pandemi Covid-19 kali ini, Presiden Joko Widodo menjanjikan vaksin Covid-19 untuk 5 ribu orang awak media.

Vaksin tersebut bakal diberikan pada akhir Februari atau awal Maret 2021. "Saya sudah bisik-bisik ke Prof Nuh (Ketua Dewan Pers) untuk (tahap) awal di akhir bulan Februari atau awal Maret, untuk media sudah kami siapkan kira-kira 5 ribu orang untuk bisa divaksin," kata Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2).

Advertisement

Jokowi meyakini, banyak awak media yang memerlukan vaksin virus corona untuk menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, PT Bio Farma (Persero) akan mengalokasikan vaksin bagi pekerja media.

Saat ini, pemerintah tengah memprioritaskan pemberian vaksin untuk tenaga kesehatan dan pelayan masyarakat. Tak hanya itu, pemerintah juga mengutamakan pemberian vaksin kepada pedagang pasar yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Pemerintah pun terus bekerja keras untuk memperoleh stok vaksin Covid-19. "Salah satu belanja besar pemerintah adalah vaksin," kata Jokowi.

Selama pandemi, pemerintah pun memberikan sejumlah keringanan bagi industri media. Beberapa di antaranya ialah penanggungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemerintah, pengurangan PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan percepatan restitusi. Insentif fiskal tersebut berlaku hingga Juni 2021. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan abonemen listrik bagi industri media.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement