Menkes Budi Ungkap Kendala Belum Cairnya Insentif Tenaga Kesehatan

Rizky Alika
9 Februari 2021, 18:10
Sejumlah tenaga kesehatan berusia lanjut menunggu giliran vaksinasi COVID-19 produksi Sinovac saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan (K
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Sejumlah tenaga kesehatan berusia lanjut menunggu giliran vaksinasi COVID-19 produksi Sinovac saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai vaksinasi tenaga kesehatan di atas 60 tahun setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan vaksin tersebut untuk lansia.

Insentif tenaga kesehatan pada Desember 2020 belum dibayar oleh pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menjelaskan alasan insentif tenaga kesehatan baru disalurkan hingga November 2020.

Menurutnya, insentif tenaga kesehatan dapat diajukan 1 bulan kemudian. Sebagai contoh, insentif pada bulan November baru bisa diajukan pada Desember.

"Jadi tagihan November diajukan dan dibayarkan pada Desember. Untuk tagihan Desember karena diajukan Januari, kami masih menunggu anggaran 2021," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/2).

Ia pun telah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat pencairan anggaran 2021 sehingga insentif tenaga kesehatan bisa segera dibayar.

Selain di pemerintah pusat, tunggakan insentif tenaga kesehatan juga terjadi di pemerintah daerah. Budi pun memastikan, Kemenkeu telah menyalurkan dana insentif daerah kepada pemerintah daerah.

Namun, setiap wilayah memiliki ketentuan yang berbeda dalam mencairkan insentif tersebut ke rumah sakit. "Jadi di daerah masih ada anggaran yang menggantung di sana," ujar dia.

Sementara itu, pemerintah juga memprioritaskan tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin Covid-19 pada tahap awal. Simak Databoks berikut:

Ia pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menginstruksikan para kepala daerah agar langsung mencairkan insentif ke rumah sakit. Namun, masih ada sejumlah kepala daerah yang merasa butuh persetujuan DPRD sehingga pencairan insentif terhambat.

"Jadi kami tidak bisa intervensi bupati dan gubernur untuk keluarkan uang itu. Kami sudah melakukan upaya lewat Mendagri. Kami mohon teman-teman DPR untuk bantu menanyakan kepala daerahnya," kata Budi.

Namun, Budi justru dicecar oleh anggota DPR. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara mengatakan, Budi tidak bisa lepas tanggung jawab dari permasalahan insentif itu karena terkait dengan anggaran kesehatan Covid-19.

Ia pun meminta Budi untuk tidak melemparkan masalah ini kepada anggota DPR. Dia berharap, Budi bisa menjelaskan masalah ini ke Presiden Joko Widodo.

"Pak menteri kan ada atasan, ada Presiden. Ada rapat kabinet. Laporkan saja dalam rapat kabinet bahwa ada keinginan dari agar tagihan RS dibayarkan, termasuk insentif," ujar dia.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay pun membacakan pesan dari perawat yang bekerja di RSUD Pirngadi, Medan. Perawat tersebut mengungkap insentifnya belum dibayarkan sejak Mei 2020.

"Yang kami kesalkan, uang insentif Covid-19 baru dibayar dua bulan, Maret dan April 2020. Yang dibayaar hanya itu, padahal kami adalah garda terdepan," kata Saleh saat membacakan pesan singkat yang ia terima.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...