Pemerintah Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Seberapa Aman?

Rizky Alika
10 Februari 2021, 09:41
Warga Desa Terentang, Sungai Radak dari Kabupaten Kubu Raya Sunaryo memperlihatkan sertifikat tanah yang diterima usai acara penyerahan dari Presiden Joko Widodo secara virtual di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/11/2020). D
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Warga Desa Terentang, Sungai Radak dari Kabupaten Kubu Raya Sunaryo memperlihatkan sertifikat tanah yang diterima usai acara penyerahan dari Presiden Joko Widodo secara virtual di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/11/2020). Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2020, Presiden Joko Widodo membagikan satu juta sertifikat tanah untuk rakyat di 31 provinsi se-Indonesia, dan 30 ribu sertifikat tanah di antaranya untuk masyarakat Kalbar.
  • Pemerintah akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah.
  • Sistem pencatatan elektronik diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah.
  • Sertifikat fisik tidak akan ditarik.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai sertifikat tanah elektronik. Dengan demikian, nantinya sertifikat tanah tidak akan berbentuk kertas, namun berupa sertifikat elektronik yang datanya tercatat dalam sistem pertanahan.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Kebijakan itu berlaku mulai 12 Januari 2021.

Perubahan sertifikat kertas menjadi elektronik diharapkan bisa mengatasi masalah sengketa tanah yang terjadi akibat tumpang tindih. Seperti yang berbentuk fisik, sertifikat elektronik pun dapat menjamin pemilik tanah yang sah.

Lalu, seperti apa keamanan sertifikat tanah elektronik?

Pakar Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nur Hasan Ismail mengatakan, sebetulnya sertifikat elektronik dapat dicetak dengan kertas. Perbedaannya, sertifikat elektronik dapat diproses dengan sistem elektronik dan disahkan dengan pembubuhan tanda tangan elektronik.

"Jika semua faktor sebagaimana disebut di atas dipenuhi, maka pasti memberikan jaminan (keamanan)," kata Nur Hasan saat dihubungi Katadata, Selasa (9/2).

Meski begitu, ia menilai perubahan tersebut belum tentu berdampak pada penurunan sengketa tanah. Pencegahan sengketa tanah akan pada banyak faktor, terutama ketepatan dan kebenaran proses pengumpulan data, verifikasi data, serta validitas data fisik dan yuridis.

Ia pun menilai, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah perlu menjamin proses alih media, terutama data fisik yuridis tanah yang ada dalam dokumen manual ke dokumen elektronik. Hal ini untuk memastikan validitas data dan kepastian hukum.

Kemudian, sumber daya manusia yang diberi tugas harus profesional, mandiri, dan bebas dari pengaruh kepentingan apapun. Selain itu, keamanan data fisik dan yuridis serta dokumen elektronik yang tersimpan di pangkalan data harus terjamin dari kemungkinan terjadinya pembobolan data.

Selanjutnya, penerbitan sertifikat elektronik oleh petugas atau pemilik harus dibatasi. "Ini untuk menjamin kesakralan sertifikat sebagai alat bukti," ujar dia.

Pemerintah pun diminta untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama masyarakat di daerah pelaksanaan sertifikat elektronik. Edukasi itu harus mencakup pemahaman mengenai manfaat dan bahaya sertifikat elektronik.

Berikut adalah Databoks kepemilikan sertifikat tanah pada rumah tangga di Indonesia: 

Sementara, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengapresiasi langkah perubahan setifikat kertas menjadi elektronik. Namun, ia mengingatkan peristiwa korupsi KTP elektronik.

"Belajar dari peristiwa kasus KTP Elektronik, baik dari aspek korupsi, pihak yang bisa akses data, kesiapan peralatan, kapasitas dan integritas pegawai hingga validitas jauh lebih penting," kata Febri dalam cuitannya, pekan lalu (4/2).

Berkaca dari perkara korupsi kebijakan beranggaran besar, asesmen risiko korupsi perlu ditempatkan sebagai hal utama. Hal ini untuk mencegah korupsi kembali terjadi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...