Pajak 0% Mobil Baru, Ini Sikap Baru Sri Mulyani
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendukung pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Kebijakan ini sebelumnya telah diusulkan pada akhir 2020, namun saat itu ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Apa yang berubah kini? Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai berlaku pada Maret 2021.
"Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)," kata Sri Mulyani dalam siaran pers, Sabtu (13/2/2021).
Ia berharap kombinasi kebijakan ini dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer mobil untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar dampaknya semakin optimal. "Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020," katanya.
Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.
Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. "Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani pernah menolak usulan relaksasi PPnBM tersebut pada Oktober tahun lalu. "Kami saat ini tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru 0% seperti yang diusulkan industri maupun Kemenperin," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Oktober tahun lalu (19/10/2020).
Sementara itu, publik cenderung menggunakan kendaraan pribadi saat paandemi. Simak Databoks berikut:
Relaksasi PPnBM
Pemerintah merencanakan relaksasi PPnBM secara bertahap. Skenarionya, insentif berupa PPnBM 0% selama Maret-Mei 2021. Lalu, insentif PPnBM 50% diberikan pada Juni-Agustus 2021. Kemudian menjadi 25% selama September-November 2021.
Harapannya, insentif tersebut dapat meningkatkan produksi hingga 81.752 unit. Penambahan output di industri otomotif diharapkan dapat menyumbangkan pemasukan negara Rp 1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan Rp 1,62 triliun,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Kamis (11/2).
Saat ini, produk otomotif dikenakan PPnBM 10% untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem satu gardan berkubikasi 1.500 cc. Sedangkan tarif PPnBM kendaraan bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc sebesar 20%.
Untuk sedan atau station wagon dengan mesin 1.500 cc dikenakan tarif PPnBM 30%. Kemudian, sedan 1.500 cc sampai 3.000 cc dikenakan 40%. Lalu, mobil bermesin lebih dari 3.000 cc tarif PPnBM-nya 125%.