Perpres Jokowi, Warga yang Tolak Vaksin Terancam Tak Dapat Bansos

Pingit Aria
14 Februari 2021, 06:30
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada petugas PMI di Kantor PMI Kota Tangerang, Banten, Kamis (11/2/2021). Kemeterian Kesehatan hingga Kamis (11/2) telah memberikan vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama kepada 1.017.186 orang, sementara untuk vaksin
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada petugas PMI di Kantor PMI Kota Tangerang, Banten, Kamis (11/2/2021). Kemeterian Kesehatan hingga Kamis (11/2) telah memberikan vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama kepada 1.017.186 orang, sementara untuk vaksinasi tahap kedua sudah diberikan kepada 345.605 orang.

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Peraturan baru itu memuat sejumlah sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang menolak vaksinasi.

Regulasi baru itu berupa Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan pengganti Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang dimuat dalam pasal-pasal tambahan.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Berikut adalah kutipan Pasal 13A:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. Denda.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...