Jurus Pamungkas Jokowi untuk Wajibkan Vaksinasi Covid-19

Rizky Alika
15 Februari 2021, 21:05
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) disaksikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (tengah) pada pencanangan pekan vaksinasi di Pendopo USU, Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/2/2021). Pencanangan pekan vaks
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/aww.
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) disaksikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (tengah) pada pencanangan pekan vaksinasi di Pendopo USU, Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/2/2021). Pencanangan pekan vaksinasi COVID-19 yang diikuti para nakes di Sumut tersebut guna menekan penyebaran di kalangan tenaga kesehatan.
  • Vaksinasi Covid-19 harus dilakukan terhadap 70% penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok.
  • Pemerintah tetap upayakan langkah persuasif.
  • Beberapa negara tidak mewajibkan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 telah dimulai, namun suara-suara penolakan masih terdengar. Pemerintah pun menyiapkan sanksi bagi orang yang menolak vaksin Covid-19. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo mulai 10 Februari 2021 lalu.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Advertisement

Dalam Perpres tersebut, Pasal 13A ayat (4) menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Pasal 13A ayat (5) menjelaskan, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya. Terkait denda, sejauh ini baru pemerintah DKI Jakarta yang menerapkan sanksi denda Rp 5 juta bagi warganya yang menolak vaksin Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan tersebut merupakan bentuk antisipatif pemerintah. Sanksi baru dikenakan bila upaya persuasif tidak mempan.

"Kami berharap masyarakat mampu memiliki kesadaran tinggi tanpa harus dijatuhkan sanksi terlebih dahulu sebagai salah satu kontribusi bela negara," kata Wiku saat dihubungi Katadata, Senin (15/2).

Target 181,5 Juta Penduduk

Vaksinasi pun dinilai penting saat kondisi pandemi. Sebab, upaya penyelamatan masyarakat perlu dilakukan setiap saat, salah satunya melalui pemberian vaksin Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan kekebalan komunitas (herd immunity) tercapai melalui vaksinasi. Untuk mencapai itu, pemerintah perlu menyuntik vaksin kepada 181,5 juta penduduk.

Simak Databoks berikut: 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 Februari 2021, total tenaga kesehatan yang telah menerima vaksinasi pada tahap pertama mencapai 1.096.095 orang. Selebihnya, ada 482.625 tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksin pada tahap kedua. 

Lalu, apakah kebijakan pengenaan sanksi sudah tepat?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada mereka menolak vaksin Covid-19 bersifat ultimum remedium. Artinya, itu merupakan upaya paling akhir dalam menegakkan hukum, bila pranata lainnya sudah tidak bisa berfungsi.

“Di situ berfungsi sebagai senjata pamungkas,” kata Eddy dalam diskusi daring Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada, beberapa waktu lalu.

Eddy mengatakan meski sanksi itu bisa dikenakan, namun pemerintah sama sekali tidak berniat untuk menghukum masyarakay. Menurutnya, terlepas ada tidaknya sanksi, tujuan vaksinasi Covid-19 adalah melindungi masyarakat secara keseluruhan.

Ia kembali menekankan bahwa langkah persuasif akan tetap dijalankan. Masyarakat harus diyakinkan bahwa vaksinasi penting untuk diri sendiri dan orang lain. “Karena harus diingat, ketika setiap orang melaksanakan haknya di situ timbul kewajiban untuk mengehormati hak orang lain,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement