Banyak Pasal Karet, Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE
Presiden Joko Widodo menyoroti banyaknya laporan masyarakat terkait dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Menurutnya, masih ada sejumlah pasal karet dalam UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
Jokowi pun membuka peluang revisi UU ITE. "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama merevisi UU ini. Terutama menghapus pasal-pasal karet," ujar Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2).
Pasal karet tersebut bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda sehingga interpretasi dapat dilakukan secara sepihak.
Mantan Walikota Solo itu meminta agar pelaksanaan UU ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan. Oleh karena itu, Polri perlu lebih selektif dalam menyikapi laporan pelanggaran UU ITE.
Ia meminta Polri berhati-hati terhadap pasal yang menimbulkan multitafsir. "Harus diterjemahkan secara hati-hati. Penuh dengan kehati-hatian," ujar dia.
Tak hanya itu, Presiden juga meminta adanya pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE. Kapolri pun diminta meningkatkan pengawasan agar implementasi UU ITE bisa diterapkan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
Ia mengingatkan, TNI-Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi. Rasa keadilan perlu diberikan kepada masyarakat.