Nasib Buruh Usai Penerbitan Aturan Penyesuaian Upah

Rizky Alika
18 Februari 2021, 21:06
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).
  • Penyesuaian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
  • Buruh dengan penghasilan setara UMR akan terancam.
  • Pemerintah seharusnya memberi insentif bagi industri agar bisa membayar buruhnya, bukan mengizinkan pemotongan upah. 

Pandemi Covid-19 telah memukul industri padat karya. Banyak di antaranya yang kesulitan membayar upah buruh. Kementerian Ketenagakerjaan kemudian mengizinkan perusahaan melakukan pemotongan gaji.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak ditandatangani pada 15 Februari 2021.

Pasal 6 aturan itu menyebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh.

Selanjutnya, Pasal 7 berbunyi, kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. Adapun, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dengan memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021.

Namun, besaran upah yang disepakati tidak berlaku bagi perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini berlaku bagi industri padat karya tertentu dengan kriteria pekerja/buruh yang dimiliki paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%. Industri padat karya tertentu yang dimaksud meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

Lalu, bagaimana nasib upah buruh/karyawan setelah aturan ini diterbitkan?

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, penerbitan Permenaker tersebut tidak berarti perusahaan bisa serta merta memangkas gaji tenaga kerja industri padat karya. Justru, aturan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh terkait pelaksanaan pengupahan.

"Permenaker ini menegaskan perusahaan industri padat karya tertentu yang mengalami dampak Covid-19 tetap harus melaksanakan kewajibannya membayar upah dan hak lainnya," kata Anwar saat dihubungi Katadata, Kamis (18/2).

Sejatinya, sebelum regulasi ini dikeluarkan pun, buruh di berbagai sektor industri telah mengalami penurunan penghasilan. Simak Databoks berikut: 

Ia pun menekankan, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Ini artinya, pengusaha tidak bisa melakukan penyesuaian ssecara sepihak.

Sesdirjen Perhubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Adriani mengatakan, penyesuaian upah yang dimaksud dalam aturan itu bukan berarti pengurangan upah.

"Tetapi penyesuaian upah dengan waktu kerja yang juga tidak normal," katanya. Sebab, saat pandemi industri dapat melakukan pengurangan jam kerja atau tidak beroperasi sama sekali.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Bibit Gunawan mengatakan pemerintah seharusnya bisa melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut. Hal ini untuk mencegah penurunan gaji bagi pekerja/buruh yang gajinya sudah mendekati batas upah minimum.

"Jangan sampai aturan ini dijadikan ajang menurunkan upah sehingga menjadi lebih tidak layak," ujar dia.

Sebagai informasi, Permenaker 2/2021 tidak menyebutkan batasan industri yang terdampak pandemi Covid-19. Aturan itu hanya menjelaskan, perusahaan yang terdampak pandemi merupakan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan virus corona.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...