Perpres Jokowi, Kejaksaan Agung Kini Tangani Pidana Militer
Presiden Joko Widodo resmi membentuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
"Betul itu sudah dikeluarkan dan ditanda tangan oleh Presiden. Kami tinggal mengikuti bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/2).
Aturan tersebut berlaku pada 11 Februari 2021. Aturan tersebut diterbitkan dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan.
Selain itu, penataan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dipandang perlu untuk menerapkan prinsip-prinsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pasal 5 aturan itu menyebutkan, organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung; Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, dan Pusat.