PP Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Ubah Formula Hitungan Upah Buruh

Pingit Aria
22 Februari 2021, 10:32
Pekerja melakukan pemeriksaan akhir pada kendaraan sedan All New Vios di pabrik Toyota Karawang 2, Kawasan Industri Karawang International Industrial City, Karawang, Jawa Barat.
Donang Wahyu|KATADATA
Pekerja melakukan pemeriksaan akhir pada kendaraan sedan All New Vios di pabrik Toyota Karawang 2, Kawasan Industri Karawang International Industrial City, Karawang, Jawa Barat.

Presiden Joko Widodo mengubah rumus perhitungan upah buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pertama, upah minimum provinsi (UMP). Perhitungan didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Penyesuaian upah dilakukan setiap tahun.

Advertisement

Rumus perhitungan upah buruh yang baru ini berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di aturan lama, rumus perhitungan upah buruh bergantung pada kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi.

Kini, penyesuaian upah dilakukan dengan membentuk batas atas yang merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Lalu, juga ada batas bawah, yaitu upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50% dari batas atas upah minimum. Nilai batas atas dan bawah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi akan digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

"Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 26 di PP 36/2021, seperti dikutip, Senin (22/2).

Sementara itu, banyak buruh mengalami penurunan upah akibat pandemi Covid-19. Simak Databoks berikut: 

Jika UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan. Artinya, tidak ada kenaikan UMP.

Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Kedua, upah minimum kabupaten/kota (UMK). Upah buruh mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement