Pesangon Bisa Cuma 50% dalam PP Turunan UU Cipta Kerja, Ini Sebabnya

Pingit Aria
22 Februari 2021, 11:30
Maslin dan kawan kawannya yang berprofesi sebagai buruh pabrik di Cikarang, Jawa Barat (20/11).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Maslin dan kawan kawannya yang berprofesi sebagai buruh pabrik di Cikarang, Jawa Barat (20/11).

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru soal pembayaran pesangon pekerja. Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Regulasi ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun ketentuan uang pesangon dalam Pasal 40 Ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

- masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 8 bulan upah

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...