Turunan UU Cipta Kerja, Dirikan PT Perorangan Bisa Tanpa Akta Notaris

Pingit Aria
23 Februari 2021, 09:42
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.

Pemerintah terus berupaya untuk memangkas birokrasi demi kemudahan berusaha. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Omnibus law ini mengatur berbagai hal, dari aspek ketenagakerjaan, lingkungan, hingga perizinan. Pemerintah pun telah merilis 49 aturan turunan sebagai panduan teknis pelaksanaannya.

Advertisement

Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).

Dalam regulasi itu, pendirian perseroan terbatas (PT) kini bisa dilakukan tanpa akta notaris. Namun, kemudahan ini hanya berlaku untuk perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) yang dibentuk setelah pengesahan UU Cipta Kerja.

"Dengan adanya perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Selama ini, pendirian PT wajib dilakukan dengan akta notaris, dan minimal pengurus dua orang: satu direktur dan satu komisaris. Tapi dalam perseroan perseorangan ini, cukup satu direksi, tanpa perlu komisaris.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement