Kasus Bansos, Direktur Tigapilar Didakwa Suap Mantan Mensos Rp 1,95 M

Pingit Aria
24 Februari 2021, 19:46
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/12/2020). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/12/2020). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,95 miliar. Suap itu diberikan terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos Covid-19.

"Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja memberi uang seluruhnya Rp 1,95 miliar kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata jaksa penuntut umum KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2).

Advertisement

Selain itu, ia juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari, yakni Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu  paket," kata jaksa Azis.

PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi dan pupuk.

Selanjutnya, Juliari Peter Batubara memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang komitmen sebesar Rp 10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako.

Jaksa Azis kemudian menyampaikan kronologi kasus ini. Menjelang penyaluran sembako tahap 7 yaitu pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan Adi Wahyono, Matheus dan Kukuh untuk membagi kuota 1,9 juta paket.

Di antaranya, 300 ribu paket dikelola Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk kepentingan 'Bina Lingkungan'. Artinya, uang suap dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain yang terkait.

Berikut adalah Databoks ihwal belanja pemerintah untuk berbagai bantuan sosial (bansos) akibat pandemi Covid-19 pada 2020: 

Pada Agustus 2020, Ardian dan istrinya, Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Dalam pertemuan itu, Nuzulia menyampaikan ada "fee" bila PT Tigapilar ditunjuk sebagai penyedia bansos. Ardian menyanggupinya.

Pada 14 September 2020, PT Tigapilar dinyatakan sebagai penyedia 20 ribu paket sembako untuk bansos tahap 9. Nuzulia lalu meminta "fee" sebesar Rp 30.000 per paket.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement