PPnBM 0% Resmi Berlaku untuk 21 Jenis Mobil, Ini Daftarnya

Pingit Aria
27 Februari 2021, 15:43
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. PMK ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan PPnBM 0% yang sudah diumumkan sebelumnya.

Aturan yang dimaksud adalah PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Advertisement

Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo.

"Diskon PPnBM mobil baru ini untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc," demikian dikutip dari aturan tersebut, di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Disebutkan juga bahwa relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi. Selain itu, relaksasi PPnBM ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen lokal dalam kendaraan bermotor minimal 70% .

Kemudian, dalam pasal 5 aturan tersebut disebutkan bahwa relaksasi PPnBM berlaku bertahap mulai Maret hingga Desember 2021. Berikut rinciannya:

  • Maret-Mei: Pemerintah memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru sesuai kriteria di atas sebesar 100%.
  • Juni-Agustus: Diskon PPnBM 50%
  • September-Desember: PPnBM hanya dipotong 25%. 
    DISKON PPNBM MOBIL BARU
    DISKON PPNBM MOBIL BARU (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.)

Aturan Kemenperin

Sementara Kementerian Keuangan membuat detail aturan pajaknya, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) 0%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement