Turunan UU Ciptaker, Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Bahaya

Pingit Aria
12 Maret 2021, 09:17
Warga memunguti batu bara yang tercecer di sekitar pantai Sekembu, Mulyoharjo, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021). Menurut warga, sejak sepekan terakhir warga setempat memunguti batu bara yang mencemari pantai setempat yang berasal dari muatan kapal t
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Warga memunguti batu bara yang tercecer di sekitar pantai Sekembu, Mulyoharjo, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021). Menurut warga, sejak sepekan terakhir warga setempat memunguti batu bara yang mencemari pantai setempat yang berasal dari muatan kapal tongkang yang tumpah akibat dihantam ombak tinggi.

Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dalam ketentuan baru, jenis limbah yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Limbah ini merupakan jenis limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

Pada Pasal 458 (3) Huruf C PP 22/2021, dijelaskan bahwa fly ash batu bara  (FABA) dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya kini dikategorikan sebagai limbah non-B3.

"Pemanfaatan limbah non-B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah non-B3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," demikian dikutip dari pasal 458 (3) Huruf C PP 22/2021.

Sementara itu, pada Pasal 54 Ayat 1 Huruf a PP 101/2014 dinyatakan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU masih dikategorikan sebagai limbah B3.

"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan PLTU yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," demikian dikutip dari peraturan lama tersebut.

Sebelumnya, usulan mengeluarkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada PLTU, boiler, dan tungku industri dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sisa pembakaran PLTU sempat menjadi sorotan karena dianggap sebagai salah satu penyebab polusi udaha di Jakarta. Simak Databoks berikut: 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...