Pemerintah Bentuk Badan Pangan, di Mana Posisi Bulog?

Pingit Aria
16 Maret 2021, 07:25
Pekerja merapihkan beras di Gudang Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Pekerja merapihkan beras di Gudang Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembentukan Badan Pangan Nasional. Ada beberapa skenario disusun, salah satunya menjadikan Bulog sebagai operator yang menjalankan tugas dari lembaga baru tersebut.

Rencana pembentukan Badan Pangan diputuskan dalam rapat antara Badan Legislatif dengan pemerintah di

Advertisement

 Gedung DPR/MPR. Dalam rapat Senin (15/3) petang tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

"Pangan merupakan kebutuhan strategis suatu bangsa, termasuk bangsa Indonesia. Untuk itu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, wajib dibentuk lembaga pangan nasional," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membacakan kesimpulan rapat.

Forum tersebut memutuskan tidak menetapkan tenggat waktu pembentukan lembaga pangan nasional. Namun, semua pihak menyepakati perjanjian secara lisan bahwa pemerintah akan menyampaikan perkembangan pembentukan Badan Pangan itu dalam tiga bulan ke depan.

"Selanjutnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU Pangan secara berkala untuk memastikan terbentuknya lembaga pangan nasional," demikian kesimpulan rapat secara tertulis yang disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Supratman mengingatkan bahwa pemerintah sejatinya telah terlambat membentuk Badan Pangan. Sebab, lembaga itu seharusnya dibentuk paling lambat 3 tahun sejak UU No.18/2012 berlaku.

Ia menjelaskan bahwa lembaga pangan nasional, sebagaimana diamanahkan dalam beleid itu, memiliki peran penting untuk mengawasi mulai dari stok pangan, distribusi, konsumsi, kualitas pangan, sampai penerbitan izin ekspor dan impor bahan pangan.

Bagaimana ketahanan pangan Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga? Simak Databoks berikut: 

Empat Skenario

Dalam rencana pembentukan Badan Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebenarnya menerbitkan empat skenario. Berikut daftarnya:

Pertama, mentransformasi Perum Bulog menjadi Badan Pangan, di mana Bulog menjadi operator seluruh urusan pemerintah di bidang pangan dan kementerian/lembaga lain menjadi regulator sesuai tusinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement