DPR Desak BPJS Ketenagakerjaan Revisi Aturan Pensiun Dini Karyawan

Rizky Alika
31 Maret 2021, 09:04
Seorang warga menjaga kios miliknya di Kampung Yokiwa, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (17/1/2020). Kampung Yokiwa merupakan salah satu kampung sadar BPJS Ketenagakerjaan.
ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Seorang warga menjaga kios miliknya di Kampung Yokiwa, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (17/1/2020). Kampung Yokiwa merupakan salah satu kampung sadar BPJS Ketenagakerjaan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta adan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk merevisi ketentuan yang mengharuskan karyawannya pensiun pada usia 36 tahun bagi lulusan D3. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian Pasal 93.

"Apapun alasannya, pensiun 36 tahun itu nggak masuk akal. Jadi saya minta Perdir itu direvisi," kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (30/3).

Advertisement

Ia mengatakan, masa pensiun di BPJS Ketenagakerjaan ada dua jenis, yaitu 57 tahun dan 36 tahun. Saleh menilai, aturan itu membuat BPJS Ketenagakerjaan menjadi lembaga yang mempensiunkan orang paling cepat di dunia.

Politisi fraksi PAN itu juga membandingkan dengan praktik di negara lain. Seperti di Australia, pensiun akan diberlakukan bagi pekerja yang sudah tidak sanggup bekerja.

Selain itu, ketentuan ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) mengenai warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Berikut Databoks jumlah peserta BPJS Kesehatan: 

Sementara, Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia BPJS Ketenagakerjan Abdur Rahman Irsyadi mengatakan, aturan itu disusun dengan mengacu pada aturan di lembaga jasa keuangan dan perbankan. Saat aturan disusun, BPJS Ketenagakerjaan telah bernegosiasi dengan para serikat pekerja.

Ia pun memastikan, saat ini belum ada karyawan yang pensiun pada usia 36 tahun. "Sampai saat ini belum ada yang dipensiunkan atau di-PHK," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement