Mudik Dilarang, Polisi Sekat 333 Titik dari Lampung, Jawa hingga Bali

Pingit Aria
9 April 2021, 10:09
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini.

Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis terkait dengan larangan mudik lebaran. Khusus untuk transportasidarat, pemerintah akan melakukan penyekatan di 333 titik dari Lampung, seluruh Jawa hingga Bali.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).

Di jalan-jalan raya, pemerintah akan membatasi perjalanan  kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor pada masa mudik lebaran.

Namun, ada pengecualian bagi mereka yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, polisi, TNI dan pegawai swasta yang memiliki surat tugas dengan tanda tangan dan cap dari pimpinannya.

“Pengecualian juga berlaku bagi kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...