Aturan Lengkap Larangan Mudik, Perjalanan Kereta Antarkota Disetop

Pingit Aria
9 April 2021, 08:39
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan mengenai pengendalian transportasi selama masa lebaran. Berbagai pembatasan dilakukan seiring dengan larangan mudik lebaran. Di antaranya, perjalanan kereta antarkota yang ditiadakan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Sementara itu, transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.

Angkutan Darat

Pada masa larangan mudik, pemerintah akan membatasi perjalanan  kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.

Namun, ada pengecualian bagi mereka yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, polisi, TNI dan pegawai swasta yang memiliki surat tugas dengan tanda tangan dan cap dari pimpinannya.

“Pengecualian juga berlaku bagi kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh polisi dibantu TNI, dan petugas dinas perhubungan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Simak Databoks berikut: 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...