Ombudsman Sebut Kebakaran Kilang Balongan Telan 2 Korban Jiwa
Ombudsman Republik Indonesia menyebut jumlah korban meninggal akibat ledakan tangki di Kilang Balongan milik Pertamina sebanyak dua orang. Hal ini diketahui setelah Ombudsman melakukan serangkaian investigasi.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan korban meninggal pertama merupakan satu dari enam korban yang dirawat di RS Pusat Pertamina karena mengalami luka berat. Kemudian korban meninggal kedua terkejut mendengar ledakan dari area tangki.
"Jadi yang sebenarnya meninggal dari kecelakaan itu satu, kemudian dari efek keterkejutan satu. Jadi informasi yang kami dapatkan dua," ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (14/4).
Sebelumnya, pihak Pertamina mengkonfirmasi satu korban jiwa akibat kebakaran di Kilang Balongan berinisial IA. Korban yang berusia 17 tahun tersebut sempat dirawat selama 12 hari di RS Pusat Pertamina (RSPP) akibat luka bakar berat yang dialaminya.
Atas temuan Ombudsman, Katadata.co.id mencoba menghubungi SVP Corporate Communication & Investor Relation PT Pertamina (Persero) Agus Supriyanto, namun belum mendapat tanggapan.
Bau Bensin Sebelum Kebakaran
Selain terkait korban jiwa, Ombudsman juga menyatakan bahwa warga di sekitar lokasi sempat mencium bau bensin yang menyengat sebelum kebakaran Kilang Balongan pada 28 Maret 2021. Warga yang terganggu sempat emosi dan melempari Kantor Pertamina dengan batu, namun kerumunan dibubarkan oleh Polsek Balongan.
"Kami menilai dalam proses penaganan itu memang tidak ada respons, padahal sebelum kejadian masyarakat sudah teriak-teriak bahkan sampai lempar batu di kantor Pertamina," kata Hery.
Sementara itu, peristiwa kebakaran dan meledaknya tangki Pertamina Balongan ini berdampak terhadap setidaknya 2.788 rumah warga sekitar. Dari jumlah itu, yang telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah yang rusak. Ratusan orang diungsikan akibat kejadian tersebut.
Atas temuannya, Ombudsman menyarankan Pertamina untuk segera menyelesaikan investigasi mengenai penyebab terjadinya kebakaran empat tangki di Kilang Balongan. Kemudian menyampaikannya secara transparan kepada publik. “Hal ini perlu melibatkan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” ujar Hery
Selanjutnya, Ombudsman menyarankan Pertamina segera berkoordinasi dengan BNPB/ BPBD setempat agar mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan secara optimal. "Kemudian perlu meningkatkan early warning system di sekitar lingkungan kilang minyak Pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat sekitar,” kata Hery.
Ombudsman juga meminta Pertamina menyelesaikan ganti rugi atas bangunan yang rusak, agar dilaksanakan dengan proses yang valid, cepat, tepat, partisipatif dan adil. Di samping memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan dan meninggal dunia.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama dengan Pertamina diminta menetapkan zona aman bagi warga atau penduduk dalam setiap resiko terulangnya kejadian terbakarnya kilang minyak Pertamina Balongan Indramayu. Mengingat sebelumnya telah terjadi dua kali kebakaran di lingkungan Kilang Pertamina Balongan pada Oktober 2007 dan Januari 2019.
“Kami minta proses penyelidikan kasus tersebut ditangani secara serius, profesional dalam prosedural hukum,” kata Hery.