KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Penangkapan kapal ikan asing tersebut dilakukan pada Sabtu (17/4).
"Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (18/4).
Antam menuturkan bahwa kapal ikan asing tersebut sempat mencoba kabur, namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056' LU - 099° 31,431' BT.
Menurutnya, penangkapan ini sekaligus menguatkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Sakti Wahyu Trenggono menyatakan perang terhadap pencurian ikan di perairan Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap pukat trawl yang dilarang sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri KKP. Kapal tersebut juga dketahui mengangkut lima awak kapal yang terdiri dari dua warga negara Malaysia dan tiga warga negara Indonesia.