Buruh Akan Unjuk Rasa Saat Sidang Pertama Uji Formil UU Cipta Kerja
Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar unjuk rasa pada Rabu (21/4). Unjuk rasa ini dilaksanakan bertepatan dengan sidang pertama uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI mengklaim unjuk rasa ini akan diikuti oleh 10 ribu buruh dari seribu pabrik. Di tengah pandemi, mereka mengancam akan turun ke jalan di 150 kabupaten/kota dan 24 provinsi.
“Isunya hanya satu, meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan baik secara materil maupun formil dari KSPI terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (19/4).
Said mengatakan, unjuk rasa akan dilakukan dengan mengikuti arahan Satgas Covid-19 dan memenuhi protokol kesehatan. Demonstrasi ini berpusat di depan Gedung MK dengan peserta 100-150 orang.
Sementara di daerah-daerah lain, demonstrasi akan dilakukan di kantor gubernur, dan kantor bupati/wali kota. Unjuk rasa juga akan dilakukan di dalam pabrik. “Jadi mayoritas akan berada di dalam pabrik, keluar dari tempat produksi. Mereka akan tetap memasang spanduk dan banner di pagar perusahaan,” katanya.
Simak Databoks berikut: