Kemenaker Resmikan Posko THR 2021, Lapor Jika Ada Pelanggaran

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 April 2021, 17:47
Produksi pakaian saat Bulan Ramadan di PT Batang Apparel Indonesia, Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4). Pemerintah setempat mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.
Produksi pakaian saat Bulan Ramadan di PT Batang Apparel Indonesia, Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4). Pemerintah setempat mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko ini dibentuk untuk memberikan pelayanan konsultasi, pengaduan, dan pelaksanaan penegakan hukum terkait pembayaran THR.

“Posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar pekerja/buruh mendapatkan THR keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Launching Posko THR 2021 secara virtual, Senin (19/4).

Advertisement

Posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja/buruh dan pengusaha melalui tiga aspek utama, yakni informasi mengenai kebijakan tentang THR, ruang konsultasi, dan pengaduan terkait dengan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.

Posko THR keagamaan 2021 bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 20 April – 20 Mei 2021. Dan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu offline dan online.

Ida menjelaskan, untuk pelayanan secara offline bisa dilakukan di Ruang Pelayanan Terpadu, Gedung B lt 1, Kementerian Ketenagakerjaan selama jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Sementara untuk layanan online, dapat diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630.

“Pelayanan tatap muka dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, jadi tetap teman-teman harus membawa PCR test maupun rapid test antigen,” kata Ida.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement