Pemerintah Siapkan Tarif Tambahan Produk Tekstil Impor, Termasuk Hijab

Pingit Aria
28 April 2021, 05:26
tekstil impor, tarif, tarif tambahan, tarif safeguard, impor, produk impor
ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie/aww.
Seorang pekerja Huafu Textile Co Ltd dari etnis minoritas Uighur memeriksa mesin produksi benang di perusahaannya di Prefektur Aksu, Daerah Otonomi Xinjiang, Tiongkok, Selasa (20/4/2021). Impor produk tekstil dari Tiongkok telah menekan industri Tanah Air.

Kementerian Perindustrian mengusulkan sejumlah tarif safeguard untuk produk-produk garmen impor. Usulan pemberlakuan tarif tambbahan ini dilakukan guna melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari serbuan impor yang menghimpit pelaku industri dalam negeri, terutama industri kecil dan menengah (IKM).

Saat ini, usulan tersebut telah dikirim melalui Kementerian Perdagangan ke Kementerian Keuangan. “Masih ada satu tahapan lagi di Kementerian Keuangan, baru dapat ditetapkan oleh Menteri," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh di Jakarta, Senin (26/4) malam.

Advertisement

Elis menjelaskan, tarif safeguard yang diusulkan tersebut bervariasi untuk tiap jenis produk garmen. Misalnya, untuk atasan casual seperti kaus diusulkan tarif Rp 27.000 untuk setiap produk impor yang masuk.

"Jadi, ketika ada atasan casual dari Tiongkok, sebut saja, masuk dengan harga Rp 20.000, dikenakan safeguard Rp 27.000, harga yang masuk ke Indonesia menjadi Rp 47.000," tuturnya. Dengan demikian, ia berharap industri dalam negeri mampu memproduksi jenis pakaian serupa dengan harga yang lebih kompetitif.

Selain itu, untuk produk outer seperti jaket, Kemenperin mengusulkan tarif safeguard sebesar Rp 63.000 per item. Ini merupakan usulan tarif tertinggi dibanding produk garmen lainnya.

Diakuinya bahwa usulan tersebut sempat mendapat penolakan, terutama dari merek global yang telah beredar di Indonesia. Namun, Elis memastikan bahwa pengenaan tarif safeguard ini tidak akan menyasar merek global.

"Kalau naiknya harga jaket untuk merek global, Zara misalnya, dari Rp 1.500.000, kemudian naik jadi Rp 1.579.000, pasti tidak akan pengaruh. Tapi, produk IKM kita head to head dengan harga produk dari Tiongkok, nah itu akan berpengaruh besar," ujarnya.

Simak Databoks berikut: 

Jenis produk lain yang diusulkan untuk mendapat safeguard adalah headwear atau hijab. Tarif yang diusulkan adalah Rp 19.800 per lembar hijab. Elis mengatakan, serbuan impor hijab dari Tiongkok harus betul-betul diantisipasi karena harganya yang sangat murah.

"Harga dari impor itu Rp2.000, sementara produk hijab di Zoya atau Elzatta kan Rp78.000. Jadi, bagaimana mau beli produk dalam negeri kalau yang impor di pasaran harganya Rp 3.000-Rp 6.000," tutur Elis.

Sementara untuk produk gamis, Kemenperin mengusulkan tarif sebesar Rp 59.000 per lembar. Usulan ini sejalan dengan upaya untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai kiblat pakaian Muslim dunia.

Ia menambahkan Kemenperin memilih untuk mengusulkan tarif pasti, bukan persentase untuk tarif safeguard garmen. Sebab, mekanisme tersebut dinilai lebih tepat sasaran. Adapun penentuan besaran tarif yang diusulkan tersebut dihitung dari perbedaan rata-rata harga impor dengan harga jual di dalam negeri.

"Kalau pakai persentase, produk yang murah akan tetap dikenakan tarif rendah. Sementara yang mahal, misalnya produk sportware akan kena tarif tinggi, padahal kita belum mampu memproduksinya di dalam negeri," kata Elis.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil mengatakan, maraknya penjualan pakaian jadi impor dengan harga sangat murah juga mempengaruhi menurunnya pasar tekstil dalam negeri. Saat ini produk impor terutama pakaian jadi masih menguasai pasar domestik.

Halaman:
Reporter: Antara, Rizky Alika, Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement