Pembatasan Impor Dituding Penyebab Tingginya Harga Gula

Cahya Puteri Abdi Rabbi
29 April 2021, 15:16
Pekerja menimbang dan mengemas gula pasir kiloan di Gudang Perum Bulog Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (2/4/2021). Kementerian Perdagangan menambahkan stok gula pasir impor untuk Pemerintah Aceh sebanyak 8.000 ton untuk memenuhi kebutuhan gula pasir sel
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Pekerja menimbang dan mengemas gula pasir kiloan di Gudang Perum Bulog Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (2/4/2021). Kementerian Perdagangan menambahkan stok gula pasir impor untuk Pemerintah Aceh sebanyak 8.000 ton untuk memenuhi kebutuhan gula pasir selama bulan suci Ramadan dan Lebaran sekaligus untuk menstabilkan harga gula.

Menjelang Lebaran, rata-rata harga gula di Indonesia terbilang tinggi. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Nasional (PIHPS), harga gula per 28 April berada di kisaran Rp 13.100 per kilogram, di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram.

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan, tingginya harga gula di Indonesia disebabkan oleh adanya kebijakan nontarif yang membatasi kegiatan impor gula.

Padahal, menurut Felippa, jumlah produksi gula dalam negeri masih sangat terbatas. Ia mengatakan, produksi gula dalam negeri belum mampu untuk memenuhi kebutuhan gula nasional yang saat ini diperkirakan mencapai 7,2 juta ton gula mentah.

“Produksi gula kita masih kurang efisien, sehingga masih membutuhkan impor untuk memenuhi kebutuhan gula nasional. Namun saat ini, impor kita masih dibatasi oleh berbagai kebijakan nontarif,” kata Felippa dalam webinar, Kamis (29/4).

Kebijakan nontarif adalah upaya pembatasan perdagangan namun bukan dalam bentuk pengenaan tarif. Kebijakan NTM dapat diklasifikasikan dalam berbagai bentuk, yakni adanya inspeksi pra-pengiriman, persyaratan sanitasi, persyaratan kualitas mutu, hambatan teknis untuk perdagangan, dan lainnya.

Sistem perizininan dan kuota impor harus melalui rekomendasi impor yang diberikan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, atau BUMN. Kemudian, Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) beserta kuota impor yang diizinkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...