Kementerian Tenaga Kerja Terima 292 Aduan Terkait THR

Cahya Puteri Abdi Rabbi
3 Mei 2021, 18:16
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebut
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Menjelang lebaran, perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR. Kementerian Ketenagakerjaan pun membuka Posko THR sebagai sarana konsultasi dan aduan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.

Tahun ini, Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR. 

Advertisement

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini di antaranya adalah retail, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi memastikan timnya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. “Kami juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR ,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (2/5).

Posko THR 2021  ini  dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum  yang menggunakannya untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR. 

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement