Larangan Mudik Menyeluruh Termasuk Lintas Jabodetabek, Ini Aturannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Mei 2021, 21:06
Personel kepolisian mengatur arus lalu lintas di pos penyekatan jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021). Pada hari kedua pemberlakukan penyekatan pemudik, jakur Pantura terpantau ramai lancar didominasi truk dan kendaraan roda dua masyarakat s
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Personel kepolisian mengatur arus lalu lintas di pos penyekatan jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021). Pada hari kedua pemberlakukan penyekatan pemudik, jakur Pantura terpantau ramai lancar didominasi truk dan kendaraan roda dua masyarakat setempat.

Pemerintah memastikan larangan mudik kini berlaku menyeluruh, termasuk di wilayah aglomerasi. Sebelumnya, mudik jarak dekat seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih dimungkinkan.

Pemerintah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19. Dalam periode libur lebaran, pemerintah ingin memastikan protokol kesehatan, termasuk di fasilitas transportasi publik bisa dijalankan dengan baik.

Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan. “Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat,” kata Adita dalam keterangan resminya, Jumat (7/5).

Simak Databoks berikut: 

Menurutnya, transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu, pengawasan terhadap protokol Kesehatan juga akan diperketat.

Ia menyebutkan, aktivitas esensial, seperti sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik akan tetap beroperasi. Selain itu, tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya juga tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...