Pemprov DKI Tutup Ancol, TMII dan Kebun Binatang Ragunan hingga 17 Mei
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menutup Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan untuk mencegah terjadinya klaster penularan Covid-19. Ketiga lokasi wisata ditutup dua hari pada tanggal 16 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 1790/-1.858.2 yang ditandatangani pelaksana tugas (plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan dikeluarkan Sabtu (15/5) ini.
Dalam suratnya, Gumilar menulis bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi peningkatan pengunjung di ketiga lokasi wisata pada tanggal 14-15 Mei 2021.
Surat yang ditujukan pada tiga pengelola tempat wisata favorit di Ibu Kota tersebut, ditembuskan pada Gubernur Provinsi DKI Jakarta; Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta; Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta; Inspektur Provinsi DKI Jakarta; Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta; dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan menyatakan bahwa untuk sementara ini, penutupan masih kepada tiga tempat wisata tersebut. Sementara museum tetap boleh buka. "Museum tidak dikenakan kebijakan itu," ucap Iffan.
Diketahui, jumlah pengunjung di tiga tempat lokasi pariwisata tersebut terbilang membeludak saat periode libur lebaran 2021. Pengunjung Ancol misalnya, pada 14 Mei 2021 lalu tercatat di angka 43 ribu orang. Angka tersebut mencapai 35% dari total kapasitas 120 ribu.