Angkasa Pura I Catat Penumpang Pesawat Anjlok 91% Saat Larangan Mudik

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 Mei 2021, 10:02
Suasana lengang area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Senin (17/5/2021). Sejak mulai diberlakukannya larangan mudik pada 6 Mei lalu, hingga Minggu (16/5) kemarin Bandara Ngurah Rai melayani total 11.872 orang pen
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Suasana lengang area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Senin (17/5/2021). Sejak mulai diberlakukannya larangan mudik pada 6 Mei lalu, hingga Minggu (16/5) kemarin Bandara Ngurah Rai melayani total 11.872 orang penumpang dan telah menolak 30 orang calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan selama masa larangan mudik.

Kebijakan larangan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 membuat jumlah penumpang angkutan umum, termasuk pesawat terbang menurun drastis. PT Angkasa Pura I (Persero) yang mengelola 15 bandara di Indonesia bagian timur mencatat jumlah penumpang merosot hingga 91%.

Data AP I, total trafik penumpang pada periode 6-16 Mei 2021 yaitu sebesar 66.096 orang. Selama 11 hari itu, trafik terendah terjadi pada 13 Mei 2021 yaitu sebesar 1.697 pergerakan penumpang dan trafik tertinggi terjadi pada 9 Mei 2021 yaitu sebesar 9.142 pergerakan penumpang.

Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 91,9% jika dibandingkan antara rata-rata trafik penumpang harian pada periode 6-16 Mei yang sebesar 6.009 pergerakan penumpang. Sementara, rata-rata trafik penumpang harian pada 2021 (periode 1 Januari hingga 5 Mei 2021) yang sebesar 74.589 pergerakan penumpang.

Simak Databoks berikut: 

Sebagai informasi, dalam kondisi normal sebelum pandemi, rata-rata trafik penumpang harian di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 224.518 pergerakan penumpang. 

"Kebijakan Pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura I. Walau begitu, kami mendukung kebijakan tersebut demi menekan laju penularan Covid-19," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan resminya, Senin (17/5).

Angkasa Pura I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa peniadaan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...