Arahan Jokowi Soal Penghentian Pegawai KPK Dinilai Intervensi Positif
Presiden Joko Widodo meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos. Arahan Jokowi ini bagaikan dua sisi mata uang.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai, arahan tersebut baik bagi 75 pegawai KPK, namun arahan itu juga membuka ruang intervensi pemerintah.
"Pidato Presiden menjadi bukti Presiden bisa intervensi KPK, meskipun intervensi kali ini dipandang positif," kata Zaenur kepada Katadata, Rabu (19/5).
Menurutnya, Presiden bisa turun tangan dalam kontroversi tes wawasan kebangsaan lantaran pegawai komisi antirasuah itu tengah alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara, Presiden merupakan pembina tertinggi dari kepegawaian ASN.
Meski begitu, arahan Jokowi tersebut dianggap rancu lantaran KPK merupakan lembaga independen. Sementara, lembaga independen tidak bisa diperintah oleh Presiden.
Simak Databoks berikut:
Dengan beralih status menjadi ASN, sistem manajemen ASN juga akan berlaku penuh bagi pegawai gedung Merah Putih tersebut. Zaenur mengatakan, ada budaya ASN yang mau tidak mau akan diadopsi KPK.