PPN Direncanakan Naik 12%, Pengusaha Retail Akan Makin Sulit Berjualan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
8 Juni 2021, 20:23
Suasana sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021). Pengusaha khawatir rencana kenaikan PPN akan membuat daya beli masyarakat menurun.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Suasana sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021). Pengusaha khawatir rencana kenaikan PPN akan membuat daya beli masyarakat menurun.

Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 10%. Jika benar-benar berlaku, kenaikan PPN ini dinilai akan mengganggu kinerja penjualan retail.

Rencana kenaikan PPN tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas pemerintah dan DPR.

Advertisement

Ketua umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, rencana pemerintah ini akan membuat daya beli masyarakat menurun. Sebab, kenaikan PPN akan membuat harga barang semakin mahal.

Tak hanya konsumen, pengusaha retail pun akan terkena dampaknya. “Kalau begini, kami jadi susah jual barang. Karena mau tidak mau, harga harus kita naikkan,” kata Budihardjo kepada Katadata, Selasa (8/6).

Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikkan tarif PPN karena kondisi perekonomian masih belum pulih. “Saat ini, kami berharapnya pemerintah memberikan stimulus untuk sektor retail berupa penghapusan PPN dari harga barang dan jasa selama beberapa bulan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement