Perhimpunan Guru: PPN Uang Sekolah Bentuk Komersialisasi Pendidikan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
11 Juni 2021, 17:46
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) saat akan mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pa
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) saat akan mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan penetapan mitra kerja.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa jenis jasa, termasuk biaya pendidikan. Pengenaan PPN pada jasa pendidikan tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, pemungutan PPN atas uang sekolah merupakan wujud komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kalau pemerintah sudah menarik PPN dari sekolah negeri maupun swasta, ini namanya pemerintah mengambil untung dari pendidikan, yang seharusnya adalah layanan dasar dan nirlaba,” kata Salim kepada Katadata, Jumat (11/6).

Salim mengatakan, pemungutan pajak terhadap lembaga pendidikan formal akan bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, UUD justru mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimum 20% dari APBN dan APBD untuk anggaran pendidikan.

Adanya pungutan PPN terhadap uang sekolah akan berdampak pada meningkatnya biaya pendidikan, terutama di sekolah-sekolah swasta. Salim mengatakan, saat ini banyak orang tua yang tidak mampu membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) karena masih dalam kondisi ekonomi yang sulit di tengah pandemi.

Simak Databoks berikut: 

Ditambah lagi, sekolah negeri tidak bisa menampung seluruh siswa. Dari tahun ke tahun, banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan memutuskan untuk bersekolah di sekolah swasta.

“Kalau swasta biayanya jadi mahal karena efek pungutan pajak, tentu anak-anak ini tidak akan bersekolah. Artinya jika PPN diberlakukan, ini dapat menurunkan angka partisipasi sekolah dan meningkatkan angka putus sekolah anak-anak kita,” kata dia.

Sementara itu, Salim mengatakan, pemungutan pajak terhadap lembaga pendidikan non formal juga tidak masuk akal. Ia mengatakan, meskipun lembaga pendidikan non formal merupakan bisnis, namun lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pelayanan pendidikan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...