Kabar Rencana PPN Sembako Mulai Mengerek Harga Bahan Pokok

Cahya Puteri Abdi Rabbi
16 Juni 2021, 19:07
ppn sembako, harga bahan pokok, harga sembako
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pedagang melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako yang tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok. Meski belum berlaku, kabar soal rencana pemberlakuan PPN sembako ini mulai mengerek harga bahan pokok di pasar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebenarnya telah menjelaskan bahwa PPN itu hanya akan dikenakan pada bahan pokok pada kategori premium. Ia mencontohkan, barang yang akan dikenakan PPN itu seperti beras shirataki atau daging wagyu yang dikonsumsi kelompok masyarakat menengah atas.

Pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum" kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun resmi Instagramnya, Selasa (15/6).

Bagaimanapun, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan, pengenaan PPN untuk sembako kategori premium tetap akan berdampak terhadap harga kebutuhan pokok sejenis.

“Apabila satu jenis bahan pokok kena PPN, pasti akan berdampak secara keseluruhan,” kata Reynaldi kepada Katadata, Rabu (16/6).

Simak Databoks berikut: 

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...